Jumat, 21 November 2014

ANALISA UKM

Analisis UKM yang saya buat ini berdasarkan keseharian saya berkunjung ke tempat ini yaitu RM.CAHAYA TANJUNG, KAVLING NAHROWI ,Jakarta Timur
UKM ini berfokus pada hidangan masakan padang.

flowchart penjualan :









-Customer memesan menu
-Customer memilih menu hidangan
-Jika Customer memesan lebih dari satu menu, kembali ke memilih menu atau menambahkan. jika tidak, menu yang ada akan disiapkan /proses
-Customer membayar biaya makan

 ANALISA : sistem ini masih sangat lemah karna tanpa nota atau bukti pembayaran,disini hanya menggunakan data harga yg si penjual tau,dan customer mebayar nya

Kelebihan :
-menu yang di sediakan cukup bervariasi
-harga yang terjangkau
-transaksi langsung atau di depan mata tanpa adanya manipulasi

Kelemahan :
-sistem belum menggunakan bukti nota pembayaran
-jika stok menu sudah habis tidak bisa dipesan sesuai pesanan customer


JENIS FLOW CHART & PERBEDAAN

Pengertian Flowchart dan Contoh Simbolnya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

Pengertian Flowchart dan Contoh Simbolnya


Zazuli's Blog - Pada postingan pemrograman sebelumnya saya telah memposting tentang Pengertian Algoritma Pemrograman, dan kali ini saya akan share tentang Pengertian Flowchart beserta contoh simbol dan kegunaannya

Pengertian dan Definisi Flowchart

Flowchart atau Bagan alir adalah bagan  (chart) yang menunjukkan alir  (flow) di dalam program atau prosedur sistem secara logika. Bagan alir (flowchart) digunakan terutama untuk alat bantu komunikasi dan untuk dokumentasi. 

Jenis jenis Flowchart

Ada beberapa jenis flowchart diantaranya:
  1. Bagan alir sistem (systems flowchart).
  2. Bagan alir dokumen (document flowchart).
  3. Bagan alir skematik (schematic flowchart).
  4. Bagan alir program (program flowchart).
  5. Bagan alir proses (process flowchart).

System Flowchart

System flowchart dapat didefinisikan sebagai bagan yang menunjukkan arus pekerjaan secara keseluruhan dari sistem. Bagan ini menjelaskan urut-urutan dari prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem. Bagan alir sistem menunjukkan apa yang dikerjakan di sistem.

Document Flowchart

Bagan alir dokumen  (document flowchart)  atau disebut juga bagan alir formulir  (form  flowchart)  atau  paperwork flowchart merupakan bagan alir yang menunjukkan arus dari laporan dan formulir termasuk tembusan-tembusannya.

Schematic Flowchart

Bagan alir skematik (schematic flowchart) merupakan bagan alir yang mirip dengan bagan alir sistem, yaitu untuk menggambarkan prosedur di dalam sistem. Perbedaannya adalah, bagan alir skematik selain menggunakan simbol-simbol bagan alir sistem, juga menggunakan gambar-gambar komputer dan peralatan lainnya yang digunakan. Maksud penggunaan gambar-gambar ini adalah untuk memudahkan komunikasi kepada orang yang kurang paham dengan simbol-simbol bagan alir. Penggunaan gambar-gambar  ini  memudahkan untuk dipahami, tetapi sulit dan lama menggambarnya.

Program Flowchart

Bagan alir program  (program flowchart)  merupakan bagan yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah dari proses program. Bagan alir program dibuat dari derivikasi bagan alir sistem.
Bagan alir program dapat terdiri dari dua macam, yaitu bagan alir logika program  (program logic flowchart)  dan bagan alir program komputer terinci  (detailed computer program flowchart).  Bagan alir logika program digunakan untuk menggambarkan tiap-tiap langkah di dalam program komputer secara logika. Bagan alat- logika program ini dipersiapkan oleh analis sistem. Gambar berikut menunjukkan bagan alir logika program. Bagan alir program komputer terinci  (detailed computer program flow-chart) digunakan untuk menggambarkan instruksi-instruksi program komputer secara terinci. Bagan alir ini dipersiapkan oleh pemrogram.

Process Flowchart

Bagan alir proses  (process flowchart)  merupakan bagan alir yang banyak digunakan di teknik industri. Bagan alir ini juga berguna bagi analis sistem untuk menggambarkan proses dalam suatu prosedur.

Simbol dan Notasi Flowchart

Dipakai sebagai alat Bantu menggambarkan proses di dalam program. Dan dibagi menjadi tiga kelompok :

Flow Direction Symbols

dipakai untuk menggabungkan antara symbol yang satu dengan symbol lainnya

Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Off-line Connector ( Simbol untuk keluar/masuk prosedure atau proses dalam lembar/halaman yang lain)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Connector (Simbol untuk keluar/masuk prosedur atau proses dalam   lembar/halaman yang sama)


♦ Processing symbols ♦

Menunjukkan jenis operasi pengolahan dalam suatu prosedur

Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Process (Simbol yang menunjukkan pengolahan yang dilakukan oleh komputer)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Manual Operation (Simbol yang menunjukkan pengolahan yang  tidak dilakukanoleh komputer)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Decision (Simbol untuk kondisi yang akan menghasilkan beberapa   kemungkinan jawaban/aksi)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Predefined Process (Simbol untuk mempersiapkan penyimpanan yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan di dalam storage)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Terminal (Simbol untuk permulaan atau akhir dari suatu program)-
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Off-line Storage (Simbol yang menunjukkan bahwa data di dalam symbol ini akan disimpan)
-
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Manual Input (Simbol untuk pemasukan data secara manual on-line keyboard)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol Keying Operation (Simbol operasi dengan menggunakan mesin yang mempunyai keyboard)


Input-output symbols ♦

menyatakan jenis peralatan yang digunakan sebagai media input atau output.

Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol input-output (Symbol yang menyatakan proses input dan output tanpa tergantung dengan jenis peralatannya)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol magnetic-tape unit (Symbol yang menyatakan input berasal pita magnetic atau output disimpan ke pita magnetic)
-Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol punched card (Symbol yang menyatakan input berasal dari kartu atau output ditulis ke kartu)-
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol disk and on-line storage (Symbol untuk menyatakan input berasal dari disk atau output disimpan ke disk)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol display (Symbol yang menyatakan peralatan output yang digunakan yaitu layar, plotter, printer, dan sebagainya)
Pengertian Flowchart dan Contoh SimbolnyaSymbol dokumen (symbol yang menyatakan input berasal dari dokumen dalam bentuk kertas atau output dicetak ke kertas)

Pedoman Membuat Flowchart

Bila seorang analis dan programmer akan membuat flowchart, ada beberapa petunjuk yang harus diperhatikan, seperti:
  1. Flowchart digambarkan dari halaman atas ke bawah dan dari kiri kekanan.
  2. Aktivitas yang digambarkan harus didefinisikan secara hati-hati dan definisi ini harus dapat dimengerti oleh pembacanya.
  3. Kapan aktivitas dimulai dan berakhir harus ditentukan secara jelas.
  4. Setiap langkah dari aktivitas harus diuraikan dengan menggunakan deskripsi kata kerja
  5. Setiap langkah dari aktivitas harus berada pada urutan yang benar.
  6. Lingkup dan range dari aktifitas yang sedang digambarkan harusditelusuri dengan hati-hati. Percabangan-percabangan yang memotong aktivitas yang sedang digambarkan tidak perlu digambarkan pada flowchart yang sama. Simbol konektor harus digunakan dan percabangannya diletakan pada halaman yang terpisah atau hilangkan seluruhnya bila percabangannya tidak berkaitan dengan sistem.
  7. Gunakan simbol-simbol flowchart yang standar.

Contoh-contoh Flowchart

Contoh Flowchart Program

Pengertian Flowchart dan Contoh Simbolnya
Contoh Flowchart Program – Menentukan Bilangan Ganjil/Genap
 
Pengertian Flowchart dan Contoh Simbolnya
Penggunaan predefined processes dapat digunakan untuk menyederhanakan flowchart system yang complex
 
Flowchar Sistem untu predefined process yang diberi nama Check shipment untuk Flowchart diatas
Flowchar Sistem untuk predefined process yang diberi nama Check shipment untuk Flowchart diatas
 
sumber : http://zonapanda.blogspot.com/2013/02/pengertian-flowchart-dan-contoh.html

Data Flow Diagram(DFD)

Diagram Alir Data (DAD)/ Data Flow Diagram(DFD)

Materi Analisis Sistem Informasi ini, membahas tentang Diagram Alir Data (DAD)/ Data Flow Diagram(DFD) dengan Bahasan:
  • Pengertian DFD
  • Latar Belakang DFD
  • Manfaat DFD
  • Tujuan DFD
  • Notasi/Simbol DFD
  • Langkan membuat/mengambar DFD
  • Kesalahan dalam menggambar DFD
  • Tips dalam membuat DFD
  • Contoh kasus DFD (Perpustakaan)

Pengertian DFD

Diagram Alir Data (DAD) atau Data Flow Diagram (DFD) adalah suatu diagram yang menggunakan notasi-notasi untuk menggambarkan arus dari data sistem, yang penggunaannya sangat membantu untuk memahami sistem secara logika, tersruktur dan jelas. DFD merupakan alat bantu dalam menggambarkan atau menjelaskan  DFD ini sering disebut juga dengan nama Bubble chart, Bubble diagram, model proses, diagram alur kerja, atau model fungsi.

Latar belakang DAD

Suatu yang lazim bahwa ketika menggambarkan sebuah sistem kontekstual data flow diagram yang akan pertama kali muncul adalah interaksi antara sistem dan entitas luar. DFD didisain untuk menunjukkan sebuah sistem yang terbagi-bagi menjadi suatu bagian sub-sistem yang lebih kecil adan untuk menggarisbawahi arus data antara kedua hal yang tersebut diatas. Diagram ini lalu “dikembangkan” untuk melihat lebih rinci sehingga dapat terlihat model-model yang terdapat di dalamnya.

Tujuan DFD

Tujuan DFD adalah :
1. Memberikan indikasi mengenai bagaimana data ditransformasi pada saat data bergerak melalui sistem
2. Menggambarkan fungsi-fungsi(dan sub fungsi) yang mentransformasi aliran data

Manfaat DFD

Manfaat DFD adalah :
  • Data Flow Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun komputerisasi.
  • DFD ini adalah salah satu alat pembuatan model yang sering digunakan,khususnya bila fungsi-fungsi sistem merupakan bagian yang lebih penting dan kompleks dari pada data yang dimanipulasi oleh sistem.Dengan kata lain, DFD adalah alat pembuatan model yang memberikan penekanan hanya pada fungsi sistem.
  • DFD ini merupakan alat perancangan sistem yang berorientasi pada alur data dengan konsep dekomposisi dapat digunakan untuk penggambaran analisa maupun rancangan sistem yang mudah dikomunikasikan oleh profesional sistem kepada pemakai maupun pembuat program.

Simbol DFD

Terminator/Kesatuan luar (External Entity)

Setiap sistem pasti mempunyai batas sistem (boundary) yang memisahkan suatu sistem dengan lingkungan luarnya. Kesatuan luar (external entity) merupakan kesatuan (entity) di lingkungan luar sistem yang berupa orang, organisasi atau sistem lainnya yang berada di lingkungan luarnya yang akan membeikan input atau menerima output dari sistem (Jogiyanto, 1989).
Suatu kesatuan luar dapat disimbolkan dengan suatu notasi kotak.

Entitas Luar (external Entity) 
Notasi terminator/Kesatuan Luar di DFD
Terminator dapat berupa orang, sekelompok orang, organisasi, departemen di dalam organisasi, atau perusahaan yang sama tetapi di luar kendali sistem yang sedang dibuat modelnya. Terminator dapat juga berupa departemen, divisi atau sistem di luar sistem yang berkomunikasi dengan sistem yang sedang dikembangkan.

Arus data (data flow)

Arus data (data flow) di DFD diberi simbol suatu panah. Arus data ini mengalir diantara proses (Process), simpanan data (data store) dan kesatuan luar (external entity). Arus data ini menunjukkan arus data yang dapat berupa masukkan untuk sistem atau hasil dari proses sistem.
Notasi Arus Data di DFD
Arus Arus data  data dapat dapat berbentuk berbentuk sebagai sebagai berikut berikut : :
  • Formulir atau atau dokumen dokumen yang  yang digunakan digunakan perusahaan perusahaan
  • Laporan tercetak tercetak yang  yang dihasilkan dihasilkan sistem sistem
  • Output dilayar  komputer
  • Masukan untuk komputer komputer
  • Komunikasi ucapan
  • Surat atau memo
  • Data yang dibaca atau atau direkam di  file
  • Suatu isian yang  yang dicatat pada buku agenda
  • Transmisi data  dari suatu komputer ke komputer lain

Proses (process)

Suatu proses adalah kegiatan atau kerja yang dilakukan oleh orang, mesin, atau komputer dan hasil suatu arus data yang masuk ke dalam proses untuk dilakukan arus data yang akan keluar dari prises. Suatu proses dapat ditunjukkan dengan simbol lingkaran atau dengan simbol empat persegi panjang tegak dengan sudut-sudutnya tumpul.
Notasi Proses di DFD
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang proses :
  • Proses harus memiliki input dan output.
  • Proses dapat dihubungkan dengan komponen terminator, data store atau proses melalui alur data.
  • Sistem/bagian/divisi/departemen yang sedang dianalisis oleh profesional sistem digambarkan dengan komponen proses.

Simpanan data (data store)

Simpanan data (data store) merupakan simpanan dari data yang dapat berupa file atau database di sistem komputer, arsip atau catatan manual, kotak tempat data di meja seseorang, tabel acuan manual, agenda atau buku. Simpanan data di DFD dapat disimbolkan dengan sepasang garis horizontal paralel yang tertutup di salah satu ujungnya.
Simbol dari Simpanan Data di DFD

Syarat Memuat DFD

Syarat-syarat pembuatan DFD ini adalah :
1. Pemberian nama untuk tiap komponen DFD
2. Pemberian nomor pada komponen proses
3. Penggambaran DFD sesering mungkin agar enak dilihat
4. Penghindaran penggambaran DFD yang rumit
5. Pemastian DFD yang dibentuk itu konsiten secara logika

Tips-tips dalam membuat DFD

Berikut ini tips-tips dalam membuat DFD :
  1. Pilih notasi sehingga proses yang didekomposisi atau tidak didekomposisi dapat dibaca dengan mudah
  2. Nama proses harus terdiri dari kata kerja dan kata benda
  3. Nama yang dipakai untuk proses, data store, dataflow harus konsisten (identitas perlu)
  4. Setiap level harus konsisten aliran datanya dengan level sebelumnya
  5. Usahakan agar external entity pada setiap level konsisten peletakannya
  6. Banyaknya proses  yang disarankan pada setiap level tidak melebihi 7 proses
  7. Dekomposisi berdasarkan kelompok data lebih disarankan (memudahkan aliran data ke storage yang sama)
  8. Nama Proses yang umum hanya untuk prose yang masih akan didekomposisi
  9. Pada Proses yang sudah tidak didekomposisi, nama Proses dan nama Data harus sudah spesifik
  10. Aliran ke storage harus melalui proses, tidak boleh langsung dari external entity
  11. Aliran data untuk Proses Report .. : harus ada aliran keluar. Akan ada aliran masuk jika perlu parameter untuk mengaktifkan report
  12. Aliran data yang tidak ada datastorenya harus diteliti, apakah memang tidak mencerminkan persisten entity (perlu disimpan dalam file/tabel), yaitu kelak hanya akan menjadi variabel dalam program.

Langkah membuat/menggambar DFD

Tidak ada aturan baku untuk menggambarkan DFD. Tapi dari berbagai referensi yang ada, secara garis besar langkah untuk membuat DFD adalah :

Identifikasi Entitas Luar, Input dan Output

Identifikasi terlebih dahulu semua entitas luar, input dan ouput yang terlibat di sistem.

Buat Diagram Konteks (diagram context)

Diagram ini adalah diagram level tertinggi dari DFD yang menggambarkan hubungan sistem dengan lingkungan luarnya.
Caranya :

  • Tentukan nama sistemnya.
  • Tentukan batasan sistemnya.
  • Tentukan terminator apa saja yang ada dalam sistem.
  • Tentukan apa yang diterima/diberikan external entity dari/ke sistem.
  • Gambarkan diagram konteks.
Context Diagram

Buat Diagram Level Zero (Overview Diagram)

Diagram ini adalah dekomposisi dari diagram konteks.
Caranya :

  • Tentukan proses utama yang ada pada sistem.
  • Tentukan apa yang diberikan/diterima masing-masing proses ke/dari sistem sambil memperhatikan konsep keseimbangan (alur data yang keluar/masuk dari suatu level harus sama dengan alur data yang masuk/keluar pada level berikutnya).
  • Apabila diperlukan, munculkan data store (master) sebagai sumber maupun tujuan alur data.
  • Hindari perpotongan arus data
  • Beri nomor pada proses utama (nomor tidak menunjukkan urutan proses).
(klik gambar untuk resolusi yang lebih baik)
Overview Diagram
Overview Diagram

Buat Diagram Level Satu

Diagram ini merupakan dekomposisi dari diagram level zero.
Caranya :

  • Tentukan proses yang lebih kecil (sub-proses) dari proses utama yang ada di level zero.
  • Tentukan apa yang diberikan/diterima masing-masing sub-proses ke/dari sistem dan perhatikan konsep keseimbangan.
  • Apabila diperlukan, munculkan data store (transaksi) sebagai sumber maupun tujuan alur data.
  • Hindari perpotongan arus data.
  • Beri nomor pada masing-masing sub-proses yang menunjukkan dekomposisi dari proses sebelumnya.C ontoh : 1.1, 1.2, 2
Level dalam DFD
Level dalam DFD

Kesalahan dalan pembuatan DFD

Umumnya kesalahan dalam pembuatan   DFD adalah :
(klik gambar untuk resolusi yang lebih baik)
  1. Proses mempunyai input tetapi tidak menghasilkan output. Kesalahan ini disebut dengan black hole (lubang hitam), karena data masuk ke dalam proses dan lenyap tidak berbekas seperti dimasukkan ke dalam lubang hitam.
  2. Proses menghasilkan output tetapi tidak pernah menerima input. Kesalahan ini disebut dengan miracle (ajaib), karena ajaib dihasilkan output tanpa pernah menerima input.
  3. Input yang masuk tidak sesuai dengan kebutuhan proses
  4. Data Store tidak memiliki keluaran
  5. Data Store tidak memiliki masukan
  6. Hubungan langsung antar entitas luar
  7. Masukan langsung entitas data store
  8. Keluaran langsun dari data store ke Entitas  luar
  9. Hubungan langsung antar data store
  10. Data masukan dan keluaran yang tidak bersesuain dalam data store sumber: http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/01/08/analisis-sistem-informasi-diagram-alir-data-dad-data-flow-diagramdfd/

Rabu, 08 Oktober 2014

PERBEDAAN SIA & SIM , AKUNTANSI KEUANGAN & AKUNTANSI MANAJEMEN





PERBEDAAN SIA & SIM

 
- SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan, lebih kepada keuangan , pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
- SIA yang efektif bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun.
- SIA tersebut menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain.
- SIA mencakup pengendalian untuk memasiktikan keamanan dan ketersediaan data organisasi.

Sedangkan SIM

* SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi.
* SIM berbasis computer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan serupa.
* SIM Sub-unitnya didasarkan area fungsional dan tingkatan manajemen


SEDANGKAN...

PERBEDAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Perbedaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen salah satunya terletak pada tujuan utamanya. 

Dilihat dari tujuannya, akuntansi keuangan memiliki tujuan menyajikan informasi terkait urusan keuangan bagi para pemakai namun yang berada di luar perusahaan seperti misalnya para pemegang saham perusahaan. Dengan demikian, para pemakai yang berada di luar perusahaan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan pengambilan keputusan terhadap jenis hubungan dan sifat hubungan tersebut terhadap perusahaan bukan semata – mata untuk pengambilan suatu keputusan pada perusahaan tersebut. 

Sementara itu, tujuan akuntansi manajemen adalah menyajikan laporan pertanggungjawaban dari perusahaan terhadap pihak yang berada di luar perusahaan terkait kondisi perusahaan. Dengan demikian, akuntansi manajemen dapat digunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan bagaimana keputusan yang diambil oleh perusahaan terkait berbagai macam hal yang dialaminya. Selain itu, perbedaannya juga terletak pada fokus informasi yang disajikan antara keduanya. 

Akuntansi keuangan hanya menekankan pada informasi tentang masa lalu sebagai laporan pertanggungjawaban mengenai dana yang telah digunakan oleh perusahaan. Sedangkan akuntansi manajemen lebih menekankan pada rencana pada masa yang akan datang terkait dengan pengambilan keputusan suatu perusahaan untuk masa yang akan datang. Sementara sumber informasi yang didapatkan dari akuntansi manajemen sendiri dapat diperoleh dari akuntansi keuangan karena memang menyediakan laporan keuangan pada masa lalu sebagai bahan pertimbangan untuk rencana ke depan. 

Apa Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

Sementara itu, dari segi rentang waktunya, akuntansi keuangan menyajikan laporan keuangan yang dapat dikategorikan kurang fleksibel karena memang cakupan waktunya terbatas. Sedangkan akuntansi manajemen dinilai lebih memiliki rentang waktu yang fleksibel dalam menyajikan laporan karena mencakup pengambilan keputusan pada masa yang akan datang.

SUMBER : http://arvanbones.blogspot.com/2012/10/unsur-unsur-sistem-informasi-akuntansi.html

              http://apaperbedaan.blogspot.com/2013/12/apa-perbedaan-akuntansi-keuangan-dan.html
 


MAKALAH STUDI KASUS SIA PADA PERUSAHAAN KECIL

STUDI KASUS DI PT. JASAPURA ANGKASA BOGA

LATAR BELAKANG / PENDAHULUAN

PT. Jasapura Angkasa Boga merupakan perusahaan layanan jasaboga pesawat udara yang juga melayani beberapa usaha jasaboga lainnya.Organisasi menggantungkan diri pada sistem informasi untuk mempertahankan kemampuan berkompetisi. Informasi pada dasarnya adalah sumberdaya seperti halnya pabrik dan peralatan. Produktivitas sebagai suatu hal yang sangat penting agar tetap kompetitif, dapat ditingkatkan melalui sistem informasi yang lebih baik. PT Jasapura Angkasa Boga merupakan suatu perusahaan yang menangani pelayanan kebutuhankebutuhan dalam usaha jasa penerbangan komersial. Jenis usaha yang diadakan meliputi penyediaan produk makanan dan minuman bagi usaha penerbangan (airlines catering & lounge) sebagai operasi utama (main operation) perusahaan, penyediaan produk makanan bagi hotel-hotel (dalam bentuk produk pastry bakery), penyediaan jasa perawatan pakaian bagi hotel (laundry), serta usahausaha lain yang sejenis.

PEMBAHASAN MASALAH

Mengingat banyaknya jenis usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan ini maka dibutuhkan suatu sistem akuntansi yang efektif dan efisien sehingga bisa dihasilkan pelaporan keuangan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan manajemen dan operasional perusahaan. Hasil pengamatan terhadap sistem yang ada, kegiatan operasional perusahaan di PT Jasapura Angkasa Boga telah didukung oleh suatu sistem informasi yang terkomputerisasi dengan didukung oleh beberapa aplikasi sistem informasi, tapi dalam penggunaannya ternyata sistem aplikasi yang dipakai memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan yang pertama adalah terdapatnya kesalahan-kesalahan penyajian data pada laporan (report) yang dihasilkan. Kelemahan ini meliputi kesalahan penyajian Neraca (Balance Sheet), Laporan Laba-Rugi (Income Statement), serta Neraca Saldo (Trial Balance). Kesalahan-kesalahan tersebut berupa kesalahan proses yang terjadi pada aplikasi yang mengakibatkan laporan yang dihasilkan tidak sesuai dengan laporan yang diinginkan. Kelemahan lainnya adalah pada struktur tabeltabel pada basis data yang kurang tepat di mana hal ini mengakibatkan masih terjadi redudansi data dalam basis data, sehingga untuk penggunaan jangka panjang keefisienan sistem tidak terjaga. Selain itu, Rancang Bangun Sistem Informasi.

KESIMPULAN

sistem sebelumnya tidak secara penuh mendukung multicurrency di dalam pemrosesan suatu transaksi. Multicurrency merupakan pemrosesan transaksi dalam satuan mata uang yang berbeda-beda yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata. Untuk melakukan penjurnalan, Item-item transaksi harus dicatat dengan mata uang rupiah. Jika terdapat suatu dokumen transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah maka Bagian Accounting harus mengkonversi mata uang tersebut ke mata uang rupiah terlebih dahulu secara manual sebelum dilakukan penjurnalan. Selain itu masih terdapat beberapa proses yang menggunakan sistem manual dengan menggunakan aplikasi MS Excel. Proses tersebut di antaranya pembuatan invoice dan Payment Requisition Form (PRF). Proses ini tentunya sangat rentan dari segi keamanan data apabila masih menggunakan sistem file untuk memprosesnya. Selain itu juga akan menyulitkan untuk melakukan pencarian data untuk transaksi-transaksi pada waktu lampau.  

SUMBER : http://mamet89.wordpress.com/ 

Minggu, 04 Mei 2014

Masalah Status Kewarganegaraan


A.    Perkawinan Campuran

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan untuk memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

B.    Permasalahan yang Timbul

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak.UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.


Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

C.    Kewarganegaraan Ganda

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli danius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil.Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.Asas Ius Soli; Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga.Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).

D.    Undang-Undang yang Mengartur Warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia diantaranya; memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

UU Kewarganegaraan dan Etnis Tionghoa





Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan Ham), Hamid Awaluddin, merealisasikan janjinya mempermudah perolehan status WNI bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Pemberian status itu  berdasarkan Pasal 41 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Sebanyak 13 anak secara simbolis diberikan kewarganegaraan ganda  terbatas yang sekaligus menandai dimulainya babak baru bagi warga  negara asing yang berpeluang memperoleh status WNI. Dengan demikian,  ketika berusia 18 tahun anak-anak itu dapat memilih menjadi WNI atau warga negara salah satu orang tuanya.
Di Indonesia, kontroversi seputar kewarganegaraan sudah ada sejak  masa kemerdekaan, terutama pengakuan terhadap warga Tionghoa. Diakui  atau tidak kaum etnis Tionghoa selalu menjadi korban kebiadaban dari rezim yang berkuasa. Mereka dijadikan instrumen pemerintah untuk mendatangkan dan mencari  sumber-sumber ekonomi yang potensial dan produktif, tetapi di sisi  lain hak-hak kewarganegaraannya diberlakukan diskriminatif. Padahal, etnis Tionghoa di Indonesia terbilang paling banyak dan produktif, terutama dalam bidang ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan dan  teknologi. Namun demikian, mereka tetap mengalami kesulitan menjadi  tenaga kerja negara (birokrat) dan pemimpin politik di Indonesia.        
Eksistensi etnis Tionghoa di Indonesia bukanlah hal baru. Pengakuan  terhadap eksistensi etnis Tionghoa di Indonesia telah dilakukan sejak zaman kemerdekaan. Bahkan keberadaannya telah dimasukkan ke   dalam proses integrasi nasional yang dimulai sejak era kemerdekaan  sampai dengan tahun 1990-an menjelang jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto. Namun hubungan ini kerap diwarnai oleh persoalan serius yaitu masalah “Pribumi dan Tionghoa” yang muncul secara laten dan sporadis, dan kerap menjadi alat politik dari para elit politik untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan politiknya. 
Pribumi Non-pribumi
Jumlah orang Tionghoa cukup besar, tetapi karena sentimen etnis yang masih dianggap peka dan sensitif – sampai tahun 2000 - jumlah etnis  itu di Indonesia tidak pernah dimasukkan ke dalam sensus penduduk Republik Indonesia. Di masa Hindia Belanda, berdasarkan sensus 1930, jumlah etnis Tionghoa mencapai 1,2 juta jiwa kira-kira 2,03 % dari penduduk Indonesia.

Menurut pendapat lain, jumlah etnis Tionghoa di antara 2,5 % dan 3 %  atau bahkan lebih besar, yaitu berkisar antara 4-5%. Sensus tahun  2000 tidak memberikan jumlah etnis Tionghoa yang lengkap. Hasil  perhitungan menunjukkan angka 1,7 juta, atau kira-kira 0,86 %.
Dalam perhitungan Leo Suryadinata, Arifin dan Ananta, dengan merujuk  pada data sensus tahun 2000, jumlah penduduk Tionghoa (WNI dan WNA) mencapai kira-kira 3 juta orang, yaitu sekitar 1,5%. Jumlah ini  lebih besar daripada sensus tahun 1930. Namun angka dalam persen  lebih rendah dibandingkan sensus pada tahun 1930. Menurunnya  persentase etnis Tionghoa mungkin disebabkan oleh tiga faktor utama:(1) Angka kelahiran yang menurun, (2) Imigrasi ke luar negeri akibat gejolak politik dan sosial, (3) Kebijakan asimilasi yang terjadi selama Orde Baru.
Kebijakan negara terhadap minoritas etnis Tionghoa merupakan suatu hal yang berdampak signifikan bagi integrasi nasional di Indonesia. Namun upaya pengintegrasian tersebut tidak pernah berjalan mulus. Menurut sejarah, masyarakat kolonial telah membeda-bedakan antara penduduk Indonesia berdasarkan ras atau suku bangsa yang  mempengaruhi pemikiran kaum nasionalis Indonesia, mengakibatkan  terpisahnya peranakan Tionghoa dari pergerakan nasional Indonesia. Sementara itu, nasionalisme Tionghoa muncul lebih awal dari nasionalismeIndonesia. Nasionalisme Tionghoa termasuk peranakan, tumbuh terpisah dari dan yang dikehendaki pemerintah Indonesia  “rezim Orde Baru” dengan kebijakan asimilasinya. Di satu sisi kecenderungan mempertahankan identitas etnisnya terdapat pada sebagian warga Tionghoa, sedangkan di sisi lain mereka telah merasa menjadi bagian dan warga negara Indonesia Nasionalisme Indonesia selalu dikonstruksi berdasarkan konsep “kepribumian” (indigenous), dan etnis Tionghoa dikategorikan sebagai orang asing atau Vreemde Oosterlingen (Timur Asing) yang dianggap bukan merupakan bagian dari nation Indonesia. Nation Indonesia didefinisikan sebagai “milik” bangsa pribumi, yaitu kelompok yang mempunyai daerah mereka sendiri.
          
Kesukubangsaan
Sementara itu, di kalangan etnis Tionghoa, berkembang perasaan bahwa kedudukan mereka di Indonesia masih sebagai “orang asing” karena  elite dan massa di kalangan pribumi menitikberatkan pentingnya  menerapkan konsep kesukubangsaan dalam masyarakat Indonesia. Rupanya konsep pribumi sebagai “tuan rumah” telah berakar di bumi Indonesia. Etnis Tionghoa dianggap sebagai nonpribumi dan pendatang baru yang tidak bisa diterima sebagai suku bangsa Indonesia sebelum mereka mengasimilasi diri.

Meminjam perspektif Supardi Suparlan, pribumi juga mempunyai stereotipe tentang etnis Tionghoa. Etnis Tionghoa dilihat sebagai kelompok yang menduduki tangga ekonomi lebih tinggi dan terpisah dari pribumi. Implikasinya, konsep masyarakat majemuk yang menekankan pada kesukubangsaan, akan selalu menempatkan posisi orang China sebagai orang asing, walaupun orang tersebut berstatus WNI. Secara umum ada pandangan yang mengatakan bahwa etnis Tionghoa yang non pribumi harus membaur menjadi pribumi kalau ingin diterima  sebagai orang Indonesia Di satu sisi kecenderungan untuk mempertahankan identitas etnisnya terdapat pada sebagian warga etnik  Tionghoa, sedangkan di sisi lain, mereka telah merasa menjadi bagian  dari masyarakat Indonesia
Kerusuhan Mei 1998 telah membuka mata kaum Tionghoa, dan sekaligus  memberikan kesadaran baru tentang masalah rasialisme ini. Dengan runtuhnya rezim Orde Baru Soeharto, kebijakan pemerintah Indonesia  juga berubah. Politik asimilasi telah dihapuskan secara resmi. Pilar-pilar kebudayaan Tionghoa dipulihkan kembali, meskipun  pembukaan sekolah Tionghoa ala pemerintahan Soekarno masih tidak  diizinkan. Kebebasan menggunakan bahasa Tionghoa telah diakui, bahkan perayaan festival etnik Tionghoa juga telah diizinkan oleh negara. Walaupun diskriminasi etnis belum terkikis habis, namun  minoritas etnis Tionghoa mulai mendapat jaminan, sekurang-kurangnya dari sudut hukum.
Dengan munculnya era reformasi dan pemerintahan yang demokratis serta semakin terbukanya pintu globalisasi, proses adaptasi etnis Tionghoa di Indonesia mengalami perubahan secara radikal. Dalam tingkatan tertentu, para akademisi dan analis sering mengungkapkan bahwa multikulturalisme adalah cara yang lebih efektif ketimbang asimilasi. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya warga keturunan etnis Tionghoa yang berkeinginan mengurus kewarganegarannya. Dengan terbitnya UU Kewarganegaraan diharapkan persoalan diskriminasi etnis Tionghoa yang menghantui selama puluhan tahun dapat terselesaikan secara bermartabat. 
Malikul Kusno, Penulis adalah dosen dan Associate Director Laboratorium Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Source : Sinar Harapan, 9 Desember 2006
http://www.gandingo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=90:uu-kewarganegaraan-dan-etnis-tionghoa&catid=3:artikelberita&Itemid=11

Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI)

  
1. Apa perlu surat bukti (SBKRI) untuk membuktikan seseorang adalah warga negara Indonesia? 2. Apakah penerbitan SBKRI terhadap WNI keturunan oleh Kantor Mentri Kehakiman bisa dikategorikan pelanggaran HAM dan/atau diskrminasi mengingat WNI yang bukan keturunan cukup dengan KTP untuk membuktikan kewarga-negaraannya?; 3. Apakah seorang WNI keturunan bisa mencalonkan diri jadi presiden ( mengingat Gus Dur mengakui dia ada keturunan Cina dari garis keturunan dari ibunya ); 4. Apakah masih ada pembatasan baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi untuk WNI keturunan, untuk masuk keperguruan tinggi negri seperti ITB, UI, UGM, UNPAD dan lain-lain?; 5. Apakah di negara kita masih ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan SK. Menteri yang bersifat diskriminasi terhadap WNI keturunan?


1)     Tidak perlu. Ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI telah dihapus dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996.
Pasal 4 Keppres No. 56 Tahun 1996 menentukan sebagai berikut.
1. Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.
2. Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.

Pasal 5 Keppres No. 56 Tahun 1996 menetapkan bahwa dengan berlakunya Keppresi, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Instruksi Mendagri No. 25 Tahun 1996 menetapkan bahwa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti diri WNI, serta menghapus semua produk hukum daerah yang mewajibkan bagi isteri dan anak-anak, untuk kepentingan tertentu melampirkan SBKRI.

2)     Tidak. Penerbitan SBKRI oleh Menteri Kehakiman bukan pelanggaran HAM dan bukan diskriminasi. 
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya (pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia). 
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999). 
Menjawab pertanyaan Saudara, penerbitan SBKRI untuk WNI keturunan sebenarnya tidak perlu, apalagi orang tua dari WNI keturunan sudah memiliki SBKRI. Namun demikian, dalam kenyataannya WNI keturunan seringkali merasa perlu untuk memiliki SBKRI. Dalam berbagai hal, pada kenyataannya WNI keturunan sering dimintakan SBKRI, yang mana apabila dikaji lebih lanjut, bisa jadi telah terjadi diskriminasi dan pelanggaran HAM disini. Pasal 26 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menentukan bahwa setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keharusan menyertakan SBKRI dalam melakukan berbagai perbuatan (misalnya untuk mengurus paspor, KTP, dan sebagainya) itulah yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM/diskriminasi di mana seharusnya setiap WNI memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai WNI. Dengan kata lain, seseorang yang telah memiliki status WNI tidak memerlukan SBKRI. Mengenai penerbitan SBKRI itu sendiri, bukanlah diskriminasi dan bukan pelanggaran HAM karena diterbitkan atas dasar permohonan yang bersangkutan. 
3)     Dapat. Warga Negara Indonesia keturunan bisa mencalonkan diri jadi presiden. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 5 huruf b UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menentukan bahwa calon presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Sepanjang memenuhi syarat tersebutl WNI keturunan bisa mencalonkan diri menjadi presiden. 
4)     Setahu kami tidak ada pembatasan secara terang-terangan untuk masuk perguruan tinggi negeri seperti ITB, UI, UGM, UNPAD dan lain-lain. Mengenai pembatasan secara sembunyi-sembunyi atau terselubung, kami tidak mengetahuinya. 
5)     Tidak ada UU, PP, dan SK Menteri yang bersifat diskriminatif. Sebagai tambahan, Anda dapat melihat UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, serta Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
3.      UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
4.      UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
5.      UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
6.      Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
7.      Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
8.      Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996